Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Jumhur Hidayat Ajukan Eksepsi

Eramuslim.com – Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong mengenai omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). Jumhur Hidayat menolak dakwaan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Mulanya hakim bertanya kepada Jumhur terkait isi dakwaan. Jumhur mengatakan mengerti dengan dakwaan jaksa, tapi menolak dakwaan itu.

“Mengerti, tapi saya menolak (dakwaan),” singkat Jumhur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Kuasa hukum Jumhur Hidayat, M Isnur, mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Dari kuasa hukum akan mengajukan (eksepsi),” terang Isnur.

Menurut Isnur, kasus yang dialami Jumhur adalah pelanggaran HAM sangat serius. Isnur menambahkan kasus penangkapan Jumhur karena cuitannya tidak jelas.

“Itu adalah pelanggaran berekspresi di mana orang bicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP di mana hak tersangka dilanggar,” ungkap Isnur setelah persidangan.

Pengacara Jumhur lainnya, Oky Wiratama, mengatakan penangkapan Jumhur Hidayat adalah bentuk ketidakadilan. Menurut Oky, cuitan Jumhur Hidayat terkait omnibus law tidak ada kaitannya dengan keonaran.

“Kalau kita tracking tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sementara penolakan omnibus law sudah terjadi jauh sebelum itu, yaitu Juli 2020. Jadi bagaimana ukuran signifikan karena tweet Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak omnibus law,” terang Oky.