DPR: Brigjen Prasetyo Utomo Harus Diberhentikan dan Dijebloskan ke Penjara!

Eramuslim.com – Anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Polri mengusut secara serius penerbitan surat jalan bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra. Termasuk memeriksa kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat selain Brigjen Prasetyo Utomo.

“Apakah dia kerja atas kehendak di sendiri? Apakah hanya dia yang terlibat? Apakah ada keterlibatan Jenderal-Jenderal yang lain? Apakah pernah dia laporkan ke atasannya? Atau seperti apa? Itu semua pertanyaan yang harus dijawab dengan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang terduga terlibat,” kata Benny saat di Jakarta, Rabu malam.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menambahkan, Brigjen Prasetyo Utomo memang harus segera diberhentikan karena telah mengeluarkan izin perjalanan terhadap buronan Kejaksaan Agung tersebut sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara, dan diperiksa pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman yang seberat-beratnya,” ujar dia.

Brigjen Prasetyo Utomo diduga menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.