DPR: Brigjen Prasetyo Utomo Harus Diberhentikan dan Dijebloskan ke Penjara!

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis resmi melakukan mutasi jabatan terhadap Karo Korwas PPNS Polri tersebut ke bagian Pelayanan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Yanma Polri).

Mutasi itu dilakukan saat Brigjen Prasetyo Utomo menjalani pemeriksaan di Div Propam Polri terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan Djoko Tjandra.

“Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, Rabu.

Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

“Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kapolri Jenderal Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

“Komitmen Bapak Kapolri jelas. Hari ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan. Jika terbukti, akan dicopot dari jabatannya. Dan ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain,” kata Argo. []