UU Ciptaker: Boleh Buka Lahan Lewat Pembakaran Berkearifan Lokal

Eramuslim – Dalam draf final UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang dikirimkan DPR ke Presiden Jokowi, ada ayat yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Ayat ini muncul pertama kali sejak versi 1.035 halaman.

Ayat yang dimaksud adalah ayat (2) Pasal 69, dalam Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan, dimuat dalam draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman. Berikut bunyinya:

UU Cipta Kerja:
Pasal 69

(1) Setiap orang dilarang:

h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Kearifan lokal sendiri didefinisikan dalam UU Cipta Kerja sebagai ‘nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan masyarakat’.

Dalam bagian penjelasan untuk Pasal 69 ayat (2), tepatnya di halaman 527, dituliskan, “Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalalaran api ke wilayah sekelilingnya.”

Ayat (2) di Pasal 69 tersebut baru muncul di draf versi 1.035 halaman dan dipertahankan hingga draf final versi 812 halaman. Ayat (2) di Pasal 69 tersebut tidak ditemukan di draf versi sebelumnya, yakni versi 1.052 halaman, versi 905 halaman, maupun versi 1.028 halaman.