UU Ciptaker: Boleh Buka Lahan Lewat Pembakaran Berkearifan Lokal

Komparasi dengan UU No 31/2009

Pasal pada UU Cipta Kerja di atas ditujukan untuk mengubah ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebenarnya, pasal di omnibus law itu sama saja dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, persis di Pasal 69 juga. Berikut bunyinya.

UU No 32/2009:
Pasal 69

(1) Setiap orang dilarang:

h. Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Pada bagian penjelasan, lahan yang boleh dibuka dengan cara dibakar itu punya batasan luas. Bunyinya tidak berbeda dengan bagian penjelasan di UU Cipta Kerja.

Penjelasan atas UU No 32/2009:
Pasal 69
Ayat (2)

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo mengatakan UU Cipta Kerja yang pekan lalu disahkan oleh DPR RI tidak mengalami perubahan substansi. Ia menyatakan perubahan yang terjadi hanya persoalan teknis terkait halaman. Lantaran itu, ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir.

“Tim ini melibatkan ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Ahli bahasa melihat apakah yang ditulis dalam draf RUU sudah sesuai dalam kamus bahasa Indonesia. Sebab, jika tidak, bisa menimbulkan persepsi yang berbeda,” ungkap Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10) kemarin.

Draf versi 812 halaman sudah diserahkan DPR ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (14/10) kemarin. Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (14/10). (dtk)