Eks Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu AMIN di Sidang MK, Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran

Ahli Pelapor: Sipol Tak Bisa Deteksi Validitas Dokumen | Badan Pengawas  Pemilihan Umum Republik Indonesia

Eramuslim.com – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diajukan menjadi ahli oleh pemohon Persidangan Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti lolosnya pencalonan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.

“Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi,” kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.

Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:

Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Pada 19 Oktober adalah pendaftaran capres dan cawapres.

Pada 25-29 Oktober adalah verifikasi dokumen pendaftaran, ujar dia, masih menggunakan PKPU 19/2023. Pada 3 November, PKPU 23/2023 mengubah persyaratan sesuai dengab Putusan 90. Adapun pada 13 November adalah penetapan capres dan cawapres.

“Peraturan KPU 19/2023 belum diperbarui, yang menjadi masalah mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yg tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023? Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif,” papar Bambang yang juga dosen UMY Yogyakarta.

Bambang menilai, berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakan calon presiden dan calon wakil presiden tertanggal 28 Oktober 2023 cacat prosedur. Sebab, dalam PKPU lama menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum memenuhi syarat.

Berkas itu juga menyatakan bahwa pengesahan ini berdasarkan pada PKPU 19/2023 yang belum direvisi sesuai Putusan 90.

“Bakal cawpres Gibran yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur, diperlakukan sama dengan cawapres yang sudah memenuhi syarat,” pungkas Bambang.

Sumber: disway

Beri Komentar