Habib Rizieq Sebut Jaksa Mengkriminalisasi Maulid Nabi

Eramuslim.com – Dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab menuding Jaksa telah mengkriminalisasi acara Maulid Nabi Muhammad.


Awalnya, Habib Rizieq bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang dihadirkan sebagai saksi dari JPU, apakah ada pelanggaran protokol kesehatan lain yang diseret persoalkan dan diproses hukum hingga pengadilan.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjawab bahwa tugas dirinya hanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan gubernur. Namun Habib Rizieq tak puas dengan jawaban Arifin dan menanyakan kembali hal yang sama.

Lantas, Jaksa penuntut umum langsung protes kepada majelis hakim lantaran menilai pertanyaan Habib Rizieq menggiring keterangan saksi.

“Terdakwa menggiring keterangan saksi, saksi menjelaskan sanksi administratif yang dijalankan,” kata Jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4).

Tidak terima dengan protes JPU, Habib Rizieq mengatakan kalau Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemidanaan terhadap acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipidanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi,” cecar Habib Rizieq. [RMOL]