Habis Ahok Bebas, Giliran Ahmad Dhani dan Buni Yani Masuk Penjara

Eramuslim – Setelah Ahok BTP bebas dari Rutan Mako Brimob atas vonis penistaan agama, kini giliran Ahmad Dhani masuk penjara, Sedangkan Buni Yani menyusul.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Buni Yani pendukung Prabowo di Pilpres 2019. Mereka masuk dalam tim pemenangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi.

Buni Yani merupakan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Ia mengaku, pada tanggal 1 Februari 2019 atau dua hari lagi, Jumat (1/2) akan menyusul masuk penjara.

Hal itu diungkapkan Buni Yani setelah dua hari lalu mendapatkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan eksekusi.

“Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa,” ujar Buni Yani di sela menghadiri acara ‘Aksi Solidaritas Ahmad Dhani’, di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com dari Antara, Rabu (30/1).

Hari ini, Buni Yani sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Surat putusan tersebut, kata Buni Yani, sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak,” beber Buni Yani.