Hasil Uji Publik Dirangkum, RUU Pornografi Hampir Selesai

Pembahasan draf RUU tentang Pornografi sudah hampir selesai, Kamis (18/9), DPR bersama dengan perwakilan panja pemerintah tengah membahas masukan yang dirangkum dari proses uji publik yang telah dilakukan di empat provinsi, yakni Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Maluku.

"Ya sudah hampir berlabuh. Kami sudah melalui jalan yang panjang, dari hilir ke hulu. Yang jelas, kami sudah menggunakan segala mekanismenya, mendengar masukan dari masyarakat. Kalau ada yang menolak dan mendukung, itu biasa, " kata Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Yoyoh Yusroh usai rapat pansus tertutup, di Gedung DPR, Kamis (18/9).

Menurutnya, beberapa hal yang menjadi pembahasan di antaranya mengenai Pasal 14 tentang pengecualian. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 14 RUU Pornografi di antaranya untuk seni budaya, ritual kebudayaan, dan tradisi.

"Banyak masukan mengenai Pasal 14 tentang pengecualian. Ada yang ingin dihapuskan, ada yang ingin tetap dipertahankan, " jelasnya.

Yoyoh membantah, kabar bahwa draf akhir RUU akan ditandatangani hari ini dan akan dibawa ke sidang paripurna pada tanggal 23 September mendatang. Sebab tahapan pembahasan yang masih akan dijalani adalah raker dengan pemerintah, baru dibawa ke Bamus dan paripurna.

"Mungkin nanti setelah Lebaran baru raker. Kita serahkan ke tim teknis yang tengah menyisir segala masukan untuk diakomodasi atau ditolak, " imbuh Yoyoh.

Mengenai mundurnya dua fraksi, F-PDIP dan F-PDS, dari pansus akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan, Ia juga mengatakan, kemungkinan pengambilan keputusan RUU Pornografi akan melalui mekanisme voting di paripurna.

"Kalau (RUU Pornografi) dibawa ke paripurna pasti. Untuk voting belum tahu, mungkin saja. Kita yang 8 fraksi selalu bersama-sama, PDS sudah mengundurkan diri secara resmi dan PDI-P belum ikut. Kita harap pada akhirnya nanti akan ikut, " ujarnya.

Mundurnya kedua fraksi itu, lanjutnya, merupakan hal yang wajar dalam berdemokrasi. Ia menegaskan, RUU Pornografi dibuat tidak untuk mendisintegrasi bangsa, melainkan untuk kebaikan dan kemakmuran bangsa.

"UU ini tidak untuk disintegrasi. Kita menghargai pluralitas dan keberagaman budaya. DPR tahu apa yang harus dilakukan, " ungkasnya. (novel)