Ibadah saat New Normal, Aa Gym: Pahami Zonanya dan Hukum dalam Agama

“Intinya adalah semuanya harus menyikapi dengan paham berdasarkan informasi yang benar, akurat, dan lengkap dari yang berkompeten menyampaikannya,” jelasnya.

“Dan masyarakat jika disiplin, kita bisa mengatasi ini semua dengan baik. Insya Allah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan langkah kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi virus corona ini. Rencananya mulai terapkan pada awal Juni mendatang.

Kemudian terkait new normal, Kementerian Agama baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut di antaranya berisi tugas pengurus masjid ketika diperbolehkan lagi menyelenggarakan ibadah secara berjamaah. Lalu mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di masjid.

Kemudian juga menjelaskan aturan jika masjid digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad nikah. (okz)