J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
4. Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.
5. Demikian untuk menjadi maklum.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal: 19 Februari 2021
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si
[gelora]