Inilah 12 Alasan Tolak Dana Aspirasi Yang Diminta DPR

926522_10110627022015_gedung_dpr11Eramuslim.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Kawal Anggaran menilai dana aspirasi yang diwacanakan oleh DPR berpotensi menimbulkan banyak masalah.

Pasalnya anggaran untuk dana aspirasi yang dikucurkan kepada setiap anggota DPR tidaklah sedikit nominalnya. Selain itu juga disangsikan mampu  menjawab persoalan penyerapan aspirasi masyarakat oleh wakilnya di DPR.

Demikian dikemukakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar‎ Simanjutak saat diskusi “Penolakan Usulan Dana Aspirasi” di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

“Masalahnya mulai dari ketimpangan pembangunan, hingga potensi penyalahhgunaan. Koalisi Kawal Anggaran menyatakan menolak pengusulan dana aspirasi yang hendak dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBN) 2016 mendatang,” tegas Dahniel.

Dahniel menyebut setidaknya ada 12 alasan menolak usulan dana aspirasi DPR. Yakni, pertama, dana aspirasi berpotensi memperluas ketimpangan pembangunan. Kedua berpotensi menimbulkan calo anggaran. Selain itu fungsi baru DPR dalam penyaluran dana aspirasi akan mengganggu fungsi DPR lainnya. Alasan keempat, mengacaukan sistem anggaran berjalan dan tumpang tindih dengan anggaran lain, berpotensi penyalahgunaan, bertentangan dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

“Kemudian DPR tidak mempunyai hak mengalokasikan anggaran, bias fungsi pengawasan, pemborosan anggaran, tidak jelasnya mekanisme DPR dalam menghimpun aspirasi, semakin membebani APBN, dan potensial digunakan sebagai mesin politik patronase anggota DPR,” beber Dahniel lebih lanjut.

Sejumlah LSM yang menolak dana aspirasi ini di antaranya ICW, PP Pemuda Muhammadiyah, Indonesia Parliamentery Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Legal Roundtable (ILR) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI).‎

Seperti diketahui, DPR kembali mewacanakan dana pembangunan daerah pemilihan atau dikenal dengan sebutan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota. Usulan yang pernah sempat menjadi polemik pada 2010 lalu itu kembali digulirkan untuk masuk dalam RAPBN 2016. Usulan itu bahkan disertai dengan peningkatan besaran, dari Rp 15 miliar per anggota DPR setiap tahun menjadi Rp 20 miliar setiap anggota DPR per tahun.

DPR berdalih, dana aspirasi dengan total Rp 11,2 triliun itu merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPR pada dapil masing-masing. Selama ini, anggota DPR mengaku merasa kesulitan merespon atau menindaklanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat di dapilnya.(rz)