Jaksa: Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Seleksi Jabatan

“Di persidangan saksi Lukman Hakim memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta di Hotel Mercure, Surabaya dan hanya menerima Rp 10 juta di Tebu Ireng yang diketahuinya beberapa hari kemudian dari ajudannya bernama Mukmin Timoro. Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti,” papar jaksa Basir.

Kasus yang menjerat Haris bermula saat ia mengikuti proses seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Namun, Haris terkendala syarat administrasi yaitu tidak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir.

Oleh sebab itu, Haris disarankan Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk meminta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR. Rommy dan Menag Lukman sama-sama berasal PPP.

“Atas saran Musyaffa Noer, pada tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Romahurmuziy untuk menyampaikan hal itu kepada Lukman Hakim Saifuddin,” papar jaksa.

Setelah itu, jaksa mengatakan Rommy menyampaikan Menag Lukman agar tetap mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Menag Lukman disebut jaksa akan ‘pasang badan’ untuk Haris.

“Selanjutnya Romahurmuziy menyampaikan kepada Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dengan segala risiko yang ada, yang dianggap terdakwa Lukman Hakim akan pasang badan,” kata jaksa.

Haris Hasanudin sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Haris diyakini bersalah menyuap Rp 255 juta ke anggota DPR sekaligus eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. [dtk]