Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Karena Ketidakjujuran

Ia melanjutkan, dalil dengan basis kejujuran yang disampaikan oleh tim hukum Prabowo-Sandi terkesan sederhana. Namun ia justru melihat dalil tersebut sangat fundamental.

“Kejujuran sangatlah penting dalam penyelenggaraan negara, termasuk pelaksanaan pemilu. Saking pentingnya, kita bersepakat menjadikan jujur sebagai alah satu asas pelaksanaan pemilu, selain asas langsung, umum, bebas, rahasia dan adil (Pasal 2 UU No. 7/2017),” tutur Miko.

Dari sisi governance, imbuhnya, kejujuran dibahasakan dengan transparansi atau keterbukaan. Berdasarkan Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, transparansi merupakan salah satu asas-asas umum penyelenggaraan negara, disamping asas-asas lainnya, yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Sebagai the guardian of constution dan the guardian of kedaulatan rakyat, jelasnya, Mahkamah bisa membuat putusan beyond the law yang telah dipraktikkan selama ini.

“Putusan diskualifikasi dalam 4 PHPU Pilkada adalah buktinya. Meskipun sebenarnya tidak ada tuntunan hukum bagi Mahkamah tentang diskualifikasi tersebut,”

“Saya masih percaya Mahkamah akan menggunakan segala kewenangan besar yang ada dalam genggaman mereka untuk membuat putusan yang adil,” tandasnya. [rm]