Jokowi-Maruf Bisa Didiskualifikasi Karena Ketidakjujuran

Eramuslim.com – Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian Legal Governance Specialist sekaligus Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang menarik untuk dikupas.

“Ada tiga hal yang disampaikan pemohon yang kelihatan menarik perhatian panel hakim. Pertama adalah posisi cawapres Maruf Amin yang tidak mengundurkan diri dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) bank syariah,” kata Miko dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (16/6).

Dua hal lain yang dinilai menarik adalah harta kekayaan capres Joko Widodo yang disebut membengkak 13 miliar dalam 13 hari. Kemudian adanya penyumbang fiktif kubu 01 dianggap yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sama.

“Basis dari ke-3 soal itu adalah kejujuran. Jika Pihak Terkait (Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan/atau tim hukumnya) tidak dapat mengemukakan dalil-dalil hukum serta bukti yang mematahkan argumen pihak Prabowo-Sandiaga, dengan alasan ketidakjujuran, Mahkamah bisa saja membuat preseden baru, yaitu mendiskualifikasi Jokowi-Maruf Amin sebagai pemenang Pilpres yang ditetapkan KPU dengan alasan hukum ketidakjujuran,” jelasnya.