KPK Enggan Tanggapi Kesaksian Setnov Soal Pramono-Puan

Eramuslim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan tidak ingin menanggapi ‘nyanyian’ Setya Novanto yang menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Salah satu indikasinya adalah pernyataan jubir KPK, Febri Diansyah yang menyatakan pihaknya akan fokus pada penuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI dengan bukti-bukti kuat yang didapat terkait uang hasil korupsi e-KTP yang mengalir ke Setnov.

Febri menengaskan, KPK tak mau larut dalam ‘sinetron’ saling bantah antara Setnov dan orang dekatnya, Made Oka Masagung. Terlebih, KPK yakin fee e-KTP sebesar USD7,3 juta mengalir ke Setnov melalui Made Oka dan Irvanto.

Dengan begitu, ‘nyanyian’ Setnov yang menyebut Made Oka telah menyerahkan uang USD500 ribu kepada Puan Maharani dan Pramono Anung sangat mungkin sulit dilanjutkan dalam sidang Setnov.

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

“Di persidangan sudah kami ungkap dan pastikan aliran dana USD 7,3 juta itu terhadap Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka,” ujar Febri, Selasa (27/3/2018) malam.

Menurut Febri, bukti-bukti keterlibatan Setnov yang terungkap dalam sidang bakal dituangkan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Selain mematangkan berkas tuntutan, KPK kemarin terus memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan Irvanto dan Made Oka. Diantaranya, Deisti Astriani Tagor (istri Setnov) dan Innayah (istri Andi Narogong).