Kecam Penahanan Jerinx, Tamara Bleszynski : Sekejam Itukah Dunia Kesehatan kita Kini?

“Kesehatan mental adalah yang terpenting untuk saat ini, bukan egomu karena merasa dihina. Kalau tak bisa melihat itu, artinya kamu perlu meditasi. Karena kalau kamu masih tersingung berarti kamu mungkin belum begitu paham akan mental health,” tuturnya.

“Kalau kamu masih tidak mengerti juga meditasi lagi tentang mental health and social relationships,” sentilnya.

Seperti diketahui, Jerinx dijerat dengan UU ITE karena menyebut IDI Kacung WHO. Dia resmi tersangka dan ditahan di Polda Bali, sejak kemarin.

Dalam hal ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.[psid]