Keluarga Jokowi Terbius Kekuasaan, Pengamat: Cara Rakyat Menghukumnya adalah Sanksi Sosial

eramuslim.com – Keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjukkan jati dirinya yang sudah terlena dan terbius oleh kekuasaan. Hal itu dibuktikan dengan melanjutkan Gibran Rakabuming Raka untuk tetap maju dalam Pilpres 2024

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al-Hamdi menyoal polemik politik yang akhir-akhir ini terjadi, di antaranya mengenai hasrat politik keluarga Jokowi.

“Sebenarnya ini menunjukkan preseden. Jokowi sekeluarga terlalu terlena, karena mereka jadi walikota, gubernur, presiden 2 periode. Memang kekuasaan itu melenakan, meninabobokan,” kata  Ridho Al-Hamdi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11)

Menurutnya, benteng terakhir dari politik yang mengacaukan moralitas dan melanggar etik adalah sanksi sosial. Itu bisa diberikan rakyat pada pihak yang mendapat manfaat dari putusan MK tersebut.

“Lagi-lagi cara menghukumnya adalah sanksi sosial. Jangan memilih pasangan capres-cawapres yang memiliki dampak elektoral dari putusan MK tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya putusan MKMK menyebut adanya pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. Bahkan MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK dan dilarang ikut menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Namun, Koalisi Indonesia Maju (KIM) menegaskan tetap akan mengusung Gibran sebagai Cawapres. Meskipun putusan MKMK menyatakan terjadi pelanggaran dalam proses pengambilan putusan MK yang memberikan karpet merah kepada Gibran.

Ridho mengatakan, Jokowi yang awalnya dianggap sebagai harapan baru di Pilpres 2014, tetapi justru di akhir jabatannya malah berubah seolah menjadi bangsawan baru.

“Ini artinya moral pemimpin kita itu tidak mencerminkan wajah ketimuran kita yang penuh etika,” jelasnya.

Untuk itulah, lanjut Ridho, rakyat perlu mengambil langkah untuk mengembalikan demokrasi pada jalan semestinya.

“Secara hukum memang tidak melanggar, memang satu-satunya cara bagi warga negara menghukum atas mereka yang menikmati dari putusan MK tersebut,” demikian Ridho. (sumber: RMOL)

Beri Komentar