Keresahan Rakyat di Periode Kedua Jokowi

Eramuslim.com – Minggu-minggu ini rakyat terus mengeluhkan kebijakan Presiden Joko Widodo yang dinilai meresahkan keberlangsungan hidup banyak.

Bagaimana tidak, gerakan-gerakan sosial terus berdatangan turun ke jalan  untuk menolak sejumlah aturan-aturan yang meresahkan tersebut.

Gerakan sosial yang terus datang berasal dari mahasiswa yang memberikan tuntutan agar revisi UU KPK dibatalkan. Namun, saat proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK berjalan lancar antara pemerintah dan DPR RI.

Mahasiswa hingga aktivis anti korupsi menilai pengesahan revisi UU KPK melemahkan lembaga anti rasuah itu untuk menangkap tikus-tikus pencuri uang negara. Publik pun mempertanyakan keberpihakan Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan korupsi.

Menyambung itu, revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) juga mendapat penolakan karena dinilai memojokan rakyat hingga mematikan demokrasi. Salah satunya pasal-pasal yang mengatur tentang pemidanaan atas tuduhan penghinaan presiden.

Banyak desakan agar RUU KUHP dihentikan. Namun, Presiden Jokowi hanya menunda RUU KUHP. Berbagai pihak menilai penundaan tersebut hanyalah lips service ke rakyat karena pembahasan RUU KUHP dapat dilanjutkan kembali sewaktu-waktu.