Ketua BEM UI: Banyak Guru Besar Hukum di Kabinet Yang Bikin Jokowi Melanggar Konstitusi

Jokowi: Jangan Dikira BBM Satu Harga Tak Berideologi, Ada Keadilan Sosial

Eramuslim.com – Banyak guru besar hukum di pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin disebut bertindak seolah-olah tidak memahami hukum sehingga menyebabkan kepala negara melanggar konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang usai mengeluarkan kritikan keras atas disahkannya Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU oleh DPR pada Selasa (21/3).

Melki mengatakan, BEM UI menolak Ciptaker dari tahun 2020 yang awalnya diluncurkan oleh Omnibus Law Ciptaker. Ia mengatakan saat itu, BEM UI menganggap proses pembuatan omnibus law tidak transparan. Selain itu,  ia pun disahkan pada malam hari.

“Tetap disahkan malam-malam pun substansinya luar biasa bermasalah. Mengganggu kelestarian lingkungan hidup, mengancam kesejahteraan kelas pekerja, merampas tanah dengan sektor agraria yang ada di dalamnya, dan yang paling penting itu tidak menunjukkan keberpihakan sama sekali bagi kesejahteraan rakyat banyak,” ujar Melki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/3).

Terkait Perppu Ciptaker, Melki sendiri mengatakan BEM UI menolak pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Jokowi.

“Dia dengan mudahnya mengkhianati konstitusi, menyampingkan putusan MK, membuat Perppu Cipta Kerja yang sangat jauh dari ketentuan yang ada di konstitusi, dia tidak memenuhi unsur-unsur kegentingan memaksa, dia kemudian membuatnya dengan amat sangat tertutup dan tidak transparan sesuai dengan putusan MK,” ketusnya.

“Padahal putusan MK sudah sangat jelas, dinyatakan bahwa dia harus diubah dengan proses partisipatif yang sangat bermakna,” sambung Melki.

Jadi, kata Melki, pembentukan Perppu Ciptaker secara formal sangat keliru. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) malah menerapkannya.

“Sederhananya kalau BEM UI melihat, banyak sekali profesor hukum di dalam kabinet ini pura-pura tidak mengerti hukum, lalu membuat presiden Jokowi melanggar konstitusi. Sedangkan anggota DPR yang ada sekarang ini, anggota DPR yang bodoh dan tidak mengerti konsep-konsep hukum yang benar dalam merancang peraturan negara,” bebernya.

Namun, Melki tak mau membeberkan siapa profesor hukum yang dimaksud. Jadi Melki membiarkan publik menilai.

“Itu biar publik saja yang menilai,” pungkas Melki.

Beri Komentar