Kisruh DPT, FPDIP bersama Lima Fraksi Ajukan Hak Angket

Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu legislatif menjadi bukti buruknya pelaksanaan pemilu legislatif, karena banyak warga negara yang tidak bisa menjalankan hak konstitusionalnya. Setelah melalui jalur hukum, dipelopori oleh Fraksi PDIP sejumlah 22 anggota DPRRI dari enam fraksi mengajukan usulan hak angket atas pelaksanaan pemilu terkait masalah DPT pemilu legislatif.

"Kita akan menemui Pimpinan DPR untuk mengajukan hak angket soal DPT, bersama dengan enam fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar, FPDIP, FPKB, FPAN, FPPP, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi," kata Anggota FPDIP Gayus Lumbuun sebelum menyampaikan usulan hak angket, di Gedung DPRRI, Jakarta, Senin (27/4).

Gayus menyampaikan, dalam pemilu 9 April lalu muncul berbagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian besar masyarakat seperti seperti hak keikutsertaan pada pemilu sebagai hak konstitusional warga negara disebabkan namanya tidak tercantum dalam DPT.

Pengajuan hak angket ini, lanjutnya, untuk memastikan apakah hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang otoritas di bidang data-data kependudukan pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang berlanjut pada data Nomor Induk Keluarga dan Daftar Pemilih Tetap.

Senada dengan itu, Anggota FPDIP lainnya Hasto Kristianto menegaskan, banyaknya warga yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menunjukan buruknya manajemen pemilu. Oleh karena itu, DPR perlu mengajukan hak angket untuk menyelidiki pelanggaran yang terjadi.

"Kami menilai pelaksanaan pemilu telah tercederai, banyak warga kehilangan hak pilihnya. Padahal hasil survei menunjukkan angka partisipasi pemilu mengalami peningkatan," jelasnya.

Dasar yang diambil inisiator pengusul hak angket, menurut Hasto, sesuai dengan hak yang dimiliki DPR berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susduk pasal 27 akan mengajukan hak angket untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan pemilu.

"Dalam kasus ini perlu diselidiki pelanggaran terhadap UU tentang Pemilu, UU tentang Administrasi Kependudukan, dan UU tentang APBN," ujarnya.

Hasto menilai, pengusutan permasalahan yang terjadi dalam pemilu legislatif merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat dan dalam rangka menyelamatkan demokrasi. Oleh karena itu, hak angket pemilu ini yang menjadi hak DPR ini, tidak mempunyai batasan waktu meskipun susunan wakil rakyat DPR sudah berganti. (nov)