Komisi Hukum MUI: Kapan Viktor Nasdem Diproses?

Eramuslim – Hingga berita ini diturunkan, aparat terkesan memperlambat proses hukum kasus Ujaran Kebencian terhadap Islam dan empat parpol (Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN) yang dilakukan Ketua Fraksi Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat, pada 1 Agustus lalu.

Menurut Anggota Komisi Hukum dan Peundang-undangan Mejelis Ulama Indonesia (Kumdang-MUI Pusat) Dr Abdul chair Ramadhan, SH, MH, Hak Imunitas sebagai anggota DPR tidak bisa diterapkan terhadap kasus Hate Speech yang mendera Viktor Laiskodat.

“Gak ada itu Hak Imunitas. Hak Imunitas bukan kayak gitu,” kata Abdul Chair saat ditemui di bilangan Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/10) malam.

Hak Imunitas, ujar Chair menjelaskan, tidak bisa diterapkan saat individu pejabat melakukan pelanggaran hukum dan tidak ada kaitannya dengan tugas dari institusi DPR.

Apa yang dilakukan Viktor, menurutnya, adalah inisiatif individu dan tidak ada kaitannya dengan tugas kerja DPR. Dengan demikian, kata dia, Viktor sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini gak perlu diklarifikasi, ini (harus) diproses,” tekannya.

Sebelumnya, pidato politik Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memfitnah Partai Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN mendukung kelompok yang ingin membuat Indonesia menjadi negara berbentuk khilafah.

Viktor mengatakan partai-partai pendukung khilafah ada juga di NTT. Keempat partai itu, kata Viktor, mendukung ekstremisme tumbuh di NTT.

Dia juga menyatakan, pada situasi nasional, keempat partai tersebut mendukung kaum intoleran. Viktor menuduh di negara khilafah tidak boleh ada perbedaan, semua orang harus shalat.