Dradjad Wibowo: KPPU Dibekukan, Ini Kekacauan Manajemen Pemerintahan

Eramuslim – Pakar ekonomi The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Dradjad Wibowo menyebut adanya pembekuan kegiatan KPPU per 27 Februari menunjukkan betapa kacaunya manajemen pemerintahan.

“Bagaimana mungkin sebuah lembaga negara seperti KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)  harus beku kegiatan, karena belum mendapat Keputusan Presiden (Keppres) tentang keanggotaan komisinya,” ujar Dradjad kepada Republika, Rabu (28/2).

Pernyataan ini menyikapi peristiwa KPPU yang resmi membekukan kegiatannya terhitung hari Selasa (27/2). Hal ini dilakukan karena KPPU belum menerima surat perpanjangan izin operasi dari Presiden Joko Widodo. Padahal masa jabatan anggota Komisioner KPPU sudah habis.

“Jika di negara maju, pejabat yang berwenang bisa diyakini akan mundur atau diberhentikan dari jabatannya,” ungkap anggota Dewan Kehormatan (Wanhor) PAN ini.

Dijelaskannya, UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menetapkan bahwa anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR (Pasal 31 ayat 2).

Lalu dalam ayat 4 disebutkan: Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.