Kriteria Badal Lempar Jumrah Berdasarkan Fatwa MUI

Eramuslim – Eka menuturkan, jauhnya jarak yang harus ditempuh jamaah haji ketika hendak melempar jumrah menyebabkan banyak jamaah yang jatuh sakit. Sehingga tidak memungkinkan jamaah, terutama yang sudah lanjut usia melaksanakannya.

“Ada juga jamaah haji yang Kondisinya sudah tua jika memaksakan diri untuk melempar jumrah akan menimbulkan mudhorot,” katanya.

Eka menuturkan, terhadap situasi yang seperti ini, masih ada aja jamaah yang memaksakan diri untuk melempar jumrah. Namun, masih ada juga yang mewakilkan kepada orang lain.

“Dan melempar mewakilkannya kepada orang, namanya badal melempar jumrah,” katanya.

Eka mengatakan, Fatawa MUI tahun 2018 Istithaah kesehatan telah mengatur siapa-siapa saja jamaah yang melempar jumrahnya mesti dibadalkan. Jadi dapat dipastikan hukum badal melempar jumrah, boleh bagi yang terkena udzur syari baik dengan membayar ujrah ataupun tidak membayar.

Udzur syari yang membolehkan badal melempar jumrah di antaranya; usia lanjut yang mengalami kesulitan, sakit yang menyebabkan kesulitan, wanita hamil, wanita menyusui dan keadaan lain yang menghalanginya.

“Jamaah haji yang sudah dibatalkan lempar jumroh tidak wajib membayar dam,” katanya.

Berdasarkan Fatwa MUI itu juga menerangkan, jamaah haji yang sudah dibadalkan melempar jumrohnyan, kemudian hilang udzur syarinya tidak wajib mengulang melempar jumroh lagi.Â