Kriteria Badal Lempar Jumrah Berdasarkan Fatwa MUI

“Meskipun ada kesempatan untuk melakukannya,” katanya.

Syarat orang yang boleh mewakilkan melempar jumrah yang pertama Muslim akil dan baligh, kedua, memiliki kemampuan dan dapat dipercaya untuk mewakili. Ketiga, apabila orang yang mewakilkan melempar jumrah tersebut sedang melaksanakan ibadah haji maka yang bersangkutan harus sudah melempar jumrah untuk dirinya sendiri.

Keempat, apabila orang yang mewakili melempar jumrah tersebut tidak sedang melaksanakan ibadah haji, maka yang bersangkutan harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji..

“Dalam pelaksanaan badal melempar jumrah seorang bisa melakukan badal untuk berapa orang,” katanya. (Ih)