KSP: Pemulangan Habib Rizieq Bukan Sekadar Kasus Hukum, Ada Unsur Politik

Eramuslim – Rencana pemulangan Habib Rizieq Syihab dari Arab Saudi ke Indonesia yang jadi syarat rekonsiliasi Joko Widodo-Prabowo Subianto  menjadi polemik. Pihak Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan mengkaji lebih lanjut soal rencana kepulangan imam besar FPI tersebut.

Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar jauh mengenai rencana kepulangan Habib Rizieq. Apalagi adanya tudingan dari pihak pengacara FPI yang menyebut ada peran institusi di Indonesia yang menyebabkan Habib Rizieq tidak bisa keluar dari Arab Saudi.

“Saya rasa ini perlu dikaji dulu. Kita nggak bisa segera merespons hal-hal yang masih reaktif di tingkat lapangan,” kata Jaleswari di kantor KSP, gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Sebab, kata Jaleswari, pemulangan Habib Rizieq ini bukan sekadar persoalan kasus hukum. Ada unsur politik di dalamnya.

“Karena pemulangan dan lain-lain itu bukan sekadar kasus hukum, tapi ada unsur politiknya, dan lain-lain. Jadi kita akan mengkaji dulu soal itu,” katanya.

Untuk itu, KSP akan mengkaji lebih jauh soal pemulangan tersebut. “Nanti kita lihat dulu. Ini kan ada isu baru, jadi kita harus melihat dulu, pertimbangan secara hukum maupun politiknya,” katanya.

Sebelumnya, usul agar rekonsiliasi dimanfaatkan untuk memulangkan Habib Rizieq menyeruak. Adalah eks Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang pertama kali melempar wacana. Sejumlah pihak pun mendukung usulan Dahnil.