MA Diminta Buat Aturan Hukum Anak Hasil Nikah Beda Agama

File:Mahkamah Agung Building.jpeg - Wikimedia Commons

Eramuslim.com – Wapres Ma’ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) untuk membuat aturan terkait status hukum anak hasil pernikahan beda agama. Hal ini menyusul keputusan MA yang melarang seluruh pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

“Nasib anak-anaknya nanti, saya minta kepada MA menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa. Lalu, meminta MA menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan,” kata Wapres pada Ahad (23/07/2023) dalam keterangan persnya.

Wapres Ma’ruf mengatakan keputusan MA menyelesaikan perdebatan yang terjadi sebelumnya terkait pernikahan beda agama. “Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai. Kemarin menjadi perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan. Menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan,” lanjutnya.

Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023, MA menerbitkan larangan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.

“Dari yang sudah terlanjur, saya minta MA menetapkan nasib yang sudah tercatatkan itu. Apakah diberi atau justru dibatalkan, karena tidak sesuai peraturan yang dipegang atau yang dibikin dasar oleh MA,” ujar Wapres.

Surat Edaran MA yang ditandatangani langsung Ketua MA Muhammad Syarifuddin itu ditujukan kepada ketua pengadilan banding dan tingkat pertama.

Sejumlah pengadilan di Indonesia, sebelumnya mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Seperti, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Yogyakarta.

(Hidayatullah)

Beri Komentar