Majelis Hakim: Bukan Korban Anti Kebhinekaan, Ahok Sumber Kegaduhan

Eramuslim.com – Sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah selesai dengan vonis 2 tahun hukuman penjara. Terkait vonis tersebut, Majelis Hakim menegaskan bahwa Ahok bukanlah korban tindakan orang yang anti kebhinekaan. Justru, Ahok adalah orang yang menimbulkan kegaduhan.

“Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan terdakwa dan penasehat hukum seolah terdakwa menjadi korban anti kebihnekaan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa (09/05)

“Padahal tedakwa sendirilah, atas ucapnya menimbulkan kegaduhan,” sambungnya.

Oleh sebab itu, alasan Ahok dan penasihat hukumnya terkait hal itu tidak digubris oleh Majelis Hakim. Majelis Hakim juga menganggap alasan tersebut tak ada relevansinya dengan kasus.

“Hal tesebut tidak ada relevansinya maka dikesampingkan,” tuturnya.

Menurut Majelis Hakim, seharusnya sebagai pejabat publik, Ahok harus menjaga ucapan apalagi terkait dengan agama yang dianut di Indonesia.

“Terdakwa seharusnya menjaga ucapannya. Dan menghormati agama yang dianut di Indonesia,” tukasnya.(jk/kb)

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/pahlawan-akankah-hanya-menjadi-kenangan-untold-history-eramuslim-digest-edisi-9.htm