Mencabut Lampiran, Itu Hanya Tipu Untuk Menunda

Oleh karena itu pernyataan pencabutan yang hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau klausula baru bagi investasi usaha miras. Maish menunggu situasi yang lebih kondusif.

Ada bahaya lain dengan pencabutan Lampiran III yang secara limitatif membuat batasan usaha minuman beralkohol, yaitu menjadikan Pasal 6 ayat (1) menjadi memiliki interpretasi yang luas dan bebas.

Sehingga usaha dengan persyaratan tertentu  tergantung apa yang dimaknai Presiden. Ketika rincian khusus hapus, berlaku aturan dan pemahaman umum.

Oleh karena itu pencabutan secara lisan hanya bernilai politis yang  tidak berakibat hukum. Kemudian pencabutan lampiran hanya tipu-tipu untuk menunda saja.

Yang paling berbahaya adalah cara membuat aturan hukum secara ugal-ugalan, baik dalam memberlakukan maupun mencabut.

Sejak menetapkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang  dikenal dengan Omnibus Law serta aturan turunannya termasuk Kepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang BUPM, Pemerintah Jokowi menempatkan dan membuat aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik.

Terkesan seenaknya dan tidak bermutu. Dekrit pencabutan Lampiran adalah tontonan politik dari premanisme hukum oleh seorang Presiden. Tipu-tipu saja. Power tends to corrupt.

Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan. [FNN]