Hadeuh, Menteri Tedjo Blunder Lagi Sebut Tak ada Surat GIDI Larang Sholat Ied, Padahal Banyak Pihak Membenarkannya

1eEramuslim.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tidak ada surat edaran mengenai larangan ibadah Shalat Idul Fitri di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

“Soal surat edaran itu, setelah kapolda dan Pangdam setempat turun ke daerah itu, mereka membantah bahwa tidak pernah ada seperti itu,” katanya, Senin (20/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, panitia penyelenggara seminar dan kebaktian kebangunan rohani (KKR) Gereja Injil di Indonesia wilayah Tolikara membantah pernah menerbitkan surat edaran berisi larangan untuk menyelenggarakan ibadah Shalat Idul Fitri.

“Itu dibantah oleh panitia yang ada di sana, artinya lalu (SE) itu dari mana? Itu bisa saja dari pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana, tetapi dari mereka tidak pernah mengeluarkan itu,” jelasnya.

Terkait akan hal itu, Tedjo menegaskan bahwa tidak ada hal yang dapat melarang warga negara Indonesia melakukan ibadah. “Tidak ada hal yang bisa melarang orang melakukan ibadah, masa orang tidak boleh Shalat Idul Fitri,” ujarnya.

Seperti diketahui, beredar surat edaran yang berisi pelarangan ibadah Shalat Idul Fitri bagi umat Islam di Tolikara, karena berbarengan dengan acara seminar dan KKR pemuda GIDI wilayah Tolikara.

Dalam SE yang beredar di media sosial tersebut tertera tiga poin yang melarang ada penyelenggaraan kegiatan Shalat Ied di Karubaga. Pascakerusuhan tersebut, Tedjo menjelaskan situasi di Tolikara sudah kondusif dan aparat keamanan tetap berjaga mengantisipasi supaya tidak ada insiden susulan.

Pernyataan Menteri Tedjo ini tentu tidak bijak, karena hanya berdasark satu sumber saja yakni tersangka aksi teror. Surat edaran yang dimaksud benar-benar ada karena dibenarkan oleh PGLII sendiri, lembaga seperti PGI yang membawahi GIDI, dan juga Kantor Kementerian Agama Setempat. Bahkan Kapolri sendiri pernah membenarkan adanya surat tersebut. Termasuk Presiden GIDI benarkan bahwa bawahannya pernah membuat surat tersebut dan berkilah mereka juga membuat surat kedua untuk meralatnya, yang sesungguhnya surat rakatan tersebut tidak pernah ada.

Menteri Tedjo seharusnya tidak keluarkan pernyataan terlebih dahulu, sebelum tabayun mendengarkan keterangan dari dua belah pihak, terutama saksi-saksi yang ketika kejadian ada di lapangan, bukan hanya dari si pelaku. Mana ada di dunia ini maling yang mengaku?(nn)