Menurut Konsep Ultimate Owners, Maruf Harusnya Mundur dari BUMN Sebelum Jadi Cawapres

“Intinya, saya menjelaskan bahwa posisi rakyat sebagai UO karena seluruh atau sebagian besar modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,” tuturnya

Menjelaskan maksud Pasal 227 huruf p UU No. 7/2017 (UU Pemilu) dari sudut konsep UO, Miko menyebt makna terminologi BUMN dan BUMD dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai perusahaan-perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

“Tidak hanya perusahaan-perusahaan yang diberi label langsung BUMN atau BUMD,” paparnya

Oleh karenanya terminologi BUMN tidak terbatas hanya 115 perusahaan yang masuk dalam daftar BUMN seperti yang ada dalam link http://bumn.go.id/halaman/situs/. Tapi, semua perusahaan yang semua atau sebagian besar modalnya berasal dari negara.

Selain itu melalui perspektif UO Pasal 227 p UU Pemilu, besar saham anak perusahaan BUMN dimiliki masyarakat yang secara formal diwakili oleh BUMN.

“Apakah, Calon Wakil Presiden Kiai Maruf Amin harus tunduk pada Pasal 227 p huruf UU Pemilu? Iya, sebab sebagian besar saham dan/atau modal Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah dimiliki oleh BUMN, yaitu Bank BNI dan Bank Mandiri yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh rakyat Indonesia,” tegasnya.

“Dengan demikian, Calon Wakil Presiden Kiai Maruf Amin memenuhi semua persyaratan yang diwajibkan oleh Pasal 227 huruf p UU Pemilu,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut Maruf melanggar Pasal 227 huruf P UU No. 7/2017 Tentang Pemilu. Pasal itu mengatur seorang yang akan mencalonkan diri dalam kontestasi politik tidak boleh menjabat satu jabatan tertentu di BUMN.

BW begitu ia biasa disapa berkeyakinan jabatan Maruf di dua anak perusahaan BUMN itu dapat membuat Mahkamah Konstitusi membatalkan pencalonannya, yang berarti diskualifikasi. [rm]