Menurut Konsep Ultimate Owners, Maruf Harusnya Mundur dari BUMN Sebelum Jadi Cawapres

Eramuslim.com –  Legal Governance Specialist Miko Kamal angkat bicara soal polemik jabatan Cawapres Maruf Amin di dua anak perusahaan BUMN.

Ia menilai, menurut perspektif konsep Ultimate Owners atau Ultimate Principals (UO), Maruf seharusnya tunduk pada Pasal 227 huruf p UU No. 7/2017 tentang pemilihan umum.

Pasalnya, Miko menyebut perdebatan terkait hubungan Maruf dengan dua anak buah bank dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri dapat dianalisis dari perspektif konsep UO.

“UO adalah konsep yang menjelaskan bahwa pemerintah bukanlah pemilik yang sebenarnya sebuah BUMN atau perusahaan negara. Pemilik sebenarnya dari BUMN adalah masyarakat. Pemerintah hanyalah Acting Owner/Principal BUMN atau AO,” ungkap Miko melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/6).

Terminologi UO dan AO pertama kali diperkenalkan dalam disertasi doktoralnya yang berjudul ‘The Role of Board of Commisioners in Creating Good Corporate Governance of Indonesia’s State-owned Enterprises’. Disertasinya tersebut tuntas pada tahun 2011 di Macquarie Univ. Sydney.

Terminologi UO dan AO kemudian Miko sampaikan ketika menjadi ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan di Mahkamah Konstusi pada tahun 2013 dalam Perkara 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013.