MK Diminta Diskualifikasi Ma’ruf, Pakar Hukum Tata Negara Soroti 3 Poin Penting

Namun, Refly menambahkan, akan berbeda bila MK menggunakan tafsir ekstensif yang selama ini sering dilakukan dalam putusannya. “Tetapi kalau tafsirnya ekstensif seperti yang sering dilakukan MK selama ini maka bisa jadi materi ini kemudian menjadi krusial,” tutur Refly.

Kemudian, Refly menyinggung poin ketiga dalam persoalan ini. Ia bicara potensi abuse of power. Sebab, pejabat atau karyawan BUMN harus mundur dalam kontestasi politik. BUMN itu harus netral dan jangan terlibat aktivitas kampanye.

“Sejauh mana kedudukan tersebut dalam proses pemenangan, apa ada tindakan, langkah-langkah abuse of power pejabat tersebut? Nah, ini adalah soal lain yang tentu menjadi daya kualitatif terkait hal itu,” tuturnya.

“Ini tergantung paradigma MK. Kalau kita berpatokan pada paradigma sebelumnya. MK tak hanya bicara kuantitatif tapi juga kualitatif,” ujarnya.

Sidang perdana akan digelar Jumat besok, 14 Juni 2019. Agenda sidang ini akan memutus lanjut atau tidak ke persidangan selanjutnya dengan mempertimbangkan permohonan dan barang bukti yang diajukan.

Adapun tim hukum Prabowo-Sandi sudah mengajukan perbaikan permohonan materi gugatan hasil Pilpres 2009 ke MK. Salah satu poin yang dipersoalkan dan ditambahkan terkait jabatan Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Ma’ruf semestinya sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres mengundurkan diri dari dua bank tersebut. Dengan tak mundur, maka menurut tim Prabowo bahwa ketua non aktif Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dinilai melanggar aturan dan bisa didiskualifikasi. Pelanggaran ini merujuk Pasal 227 huruf p UU Pemilu. (vv)