MK Diminta Diskualifikasi Ma’ruf, Pakar Hukum Tata Negara Soroti 3 Poin Penting

Eramuslim – Perbaikan materi gugatan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan posisi calon wakil presiden 01 Ma’ruf Amin menjadi polemik. Pakar hukum tata negara Refly Harun ikut merespons isu yang menjadi perdebatan itu.

Refly menyoroti tiga poin penting dalam persoalan ini. Pertama, polemik ini tergantung MK mau mengambil sisi paradigmanya dalam memutuskan.

“Apa MK mau ambil sisi pemohon. Atau MK mau ambil sisi dari pihak TKN (Tim Kampanye Nasional). Karena begini, law on the paper atau hukum di atas kertas sama law in action itu bisa berbeda dan itu sudah terbukti dengan ratusan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Petang tvOne yang dikutip Kamis pagi, 13 Juni 2019.

Refly mengatakan, MK akan menggelar sidang perdana dengan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat, 14 Juni 2019. Maka itu, ia belum mengetahui apa permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) diterima MK atau tidak. Namun, bila permohonan diterima maka pertandingan berlanjut dalam persidangan.

“Kalau diterima, maka kemudian pertandingan akan berlangsung untuk isu ini. Tapi, kalau tidak diterima artinya game is over,” tuturnya.

Lalu, poin kedua yang dijelaskan Refly terkait cara pandang MK dalam melihat peraturan perundang-undangan. Jika merujuk Undang Undang BUMN, Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan kategori BUMN.

“Kalau yang dilihat restriktif atau limitatif yaitu UU BUMN maka namanya jelas Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah itu bukan BUMN. Karena BUMN itu adalah sahamnya sebagian besar dimiliki negara. Ini sebagian besar sahamnya dimiliki BUMN,” tutur Refly.