MUI Bolehkan Uang Zakat Dipakai Pemerintah Untuk Tangani Covid-19

Eramuslim.com – Penyaluran uang zakat yang biasanya diberikan kepada janda, anak yatim piatu dan juga fakir miskin kini bisa dimanfaatkan untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19.

Hal ini dilegitimasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa 23/2020, yang mengatur tentang pemanfaatan zakat, infaq dan shodaqoh.

“Fatwa tersebut disusun sebagai kesadaran penuh organisasi entitas ulama untuk menghadirkan pranata agama sebagai solusi yang dihadapi oleh umat dan bangsa,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Sebagaimana yang diajarkan di dalam agama Islam, kata Asrorun Niam, zakat merupakan bentuk ibadah mahdhoh atau simbol ketaatan dan juga ketertundukan umat muslim kepada Allah yang bersifat vertikal.

Oleh karena itu, zakat juga memiliki fungsi fungsi untuk menjamin keadilan sosial, menjadi solusi praktis atas permasalahan ekonomi, dan juga sosial kemasyarakatan.

Sehingga, atas dasar itulah MUI menetapkan fatwa ini. Dengan tujuan agar tidak muncul ketimpangan di tengah masyarakat pada musim pandemik Covid-19 ini, dan zakat secara tidak langsung telah menjadi salah satu instrumen membangun keadilan sosial.