MUI Bolehkan Uang Zakat Dipakai Pemerintah Untuk Tangani Covid-19

“Guna kepentingan mencegah, menangani dan juga menanggulangi Covid-19, serta dampak ikutannya, baik dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonomi,” jelasnya.

“Oleh karena itu Komisi Fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19, dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” sambungnya.

Adapun untuk ketentuan-ketentuan yang dimaksud MUI adalah terkait sasaran penerima zakat. Di mana disebutkan Asrorun meliputi 8 golongan, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit hutang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnu sabil, dan atau fisabilillah.

Sementara jika bersandar kepada kepentingan penyaluran zakat, pemanfatannnya dapat digunakan untuk kepentingan modal kerja, atau berbentuk uang tunai, berbentuk makanan pokok, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahik.

Bahkan dalam hal ini, pemanfaatan harta zakat juga boleh bersifat produktif, seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak pandemik corona.

Sehingga, jika terdapat syarat-syarat diatas atau telah memenuhi ketentuan umum berupa kepentingan kemaslahatan masyarkat, maka pemanfaatan uang zakat untuk penananganan Covid-19 bisa dilakukan, dengan mengambil salah satu di antara 8 golongan yang berhak menerima zakat.

“Yaitu asnaf fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah, pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya bagi kemaslahatan mustahik atau penerima zakat,” terangnya.

Adapun bentuk kemaslahatan penerima zakat adalah meliputi dari penyediaan alat pelindung diri untuk kepentingan tenaga medis pada saat penanganan korban Covid-19, untuk kepentingan disinfeksi atau penyediaan disinfektan, pengobatan, serta juga kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah,” pungkasnya. (Rmol)