MUI: Korban Covid-19 Mati Syahid, Pengurusan Jenazah Harus Sesuai Syariat

Eramuslim – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pengurusan jenazah korban Covid-19 sudah sesuai syariat Islam dan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh menyusul masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban Covid-19.

MUI beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19. Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.

“Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,” kata Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6).

Ia menambahkan tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain.

Tahapan memandikan jenazah korban Covid-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya.

Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan, maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.

Berikutnya tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan kedalam peti untuk mencegah potensi penularan.