MUI: Korban Covid-19 Mati Syahid, Pengurusan Jenazah Harus Sesuai Syariat

Kemudian sholat jenazah cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di musala terdekat atau di pemakaman, artinya pelaksanaan sholat sangat fleksibel.

Terakhir pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.

Merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat Islam yang meninggal akibat Covid-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah atau tha’un, tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab). (Okz)