MUI: Penyatuan Zona Waktu Tak Akan Picu Masalah

Ketua MUI KH. Maruf Amin (tengah) didampingi Anggota Tim Auditor LPPOM MUI

Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma”ruf Amin mengatakan penyatuan zona waktu Indonesia tidak akan menimbulkan permasalahan langsung kepada umat Islam. “Hanya saja mungkin sebagian umat akan kebingungan dengan perubahan waktu salat mereka,” kata Ma”ruf dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Komisi Fatwa MUI di kantornya, Sabtu, 2 Juni 2012.

Kebingungan itu, menurut Ma”ruf, akan terjadi karena sebagian masyarakat harus membiasakan dirinya mengubah jam salat mereka. Misalnya untuk mereka yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya terbiasa salat Magrib sekitar pukul 18.00 WIB, Namun dengan penyatuan zona waktu mereka harus membiasakan dirinya salat pada jam yang berbeda.

“Yang perlu diketahui umat, hanya penentuan waktu atau jam berdasarkan perhitungan pemerintah saja yang berubah,” kata Ma’ruf. Namun jadwal salat yang didasarkan pergerakan matahari ia katakan tidak akan berubah. Misalkan waktu salat Magrib tetap akan dilaksanakan saat mata hari tenggelam.

Namun dengan sosialisasi yang baik, kata dia, maka penyatuan zona waktu tidak akan menimbulkan kesulitan berarti bagi masyarakat. Mereka, kata Ma”ruf, tetap dapat menjalankan salat dan ibadah lainnya dengan berpatokan pada perhitungan waktu Islam. Masyarakat, kata Ma”ruf, juga dapat membiasakan dirinya dengan perubahan waktu tersebut agar tidak canggung.

Penyatuan zona waktu mulai dikumandangkan pemerintah sejak beberapa bulan lalu. Rencananya, pemerintah menyatukan zona waktu Indonesia yang semula terdiri dari tiga zona menjadi satu zona saja. Ada pun zona waktu yang akan dijadikan patokan waktu adalah waktu Indonesia Bagian Tengah.

“MUI juga akan ikut mensosialisasikan perubahan zona waktu ini kepada masyarakat,” kata Ma”ruf. Sehingga masyarakat tidak canggung dengan perubahan waktu tersebut, khususnya dengan perubahan waktu salat mereka.(fq/tmp)