Mulai 12 April, Angkutan Umum Tak Terima Penumpang Tak Bermasker

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker. Kewajiban memakai masker ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Perintah tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker. Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta

“Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum,” kata Anies dalam surat tersebut, seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4). (dtk)