NU dan Muhammadiyah Silang Pendapat Soal Salat Id saat Corona

Sebelumnya, PWNU Jatim imbauan yang mengisyaratkan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Imbauan tersebut senada dengan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi setempat. Pemerintah Provinsi Jatim sendiri juga mengeluarkan surat edaran yang intinya membolehkan pelaksanaan salat Id di masjid.

 Ketua MUI Jatim, KH. Abdussomad Bukhori mendukung penuh keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mengizinkan masjid menggelar kegiatan ibadah termasuk Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 meski di tengah pandemi COVID-19.

Menurut dia, ibadah merupakan kebutuhan sangat mendasar yang diatur juga dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI 1945). Apalagi, kata dia, masyarakat juga masih banyak bekerja di luar, pasar dibuka dan mal dibuka sehingga mereka memerlukan masjid.

“Kalau ditutup akan menyusahkan masyarakat. Pertimbangan inilah Pemprov mengambil keputusan seperti itu (mengizinkan kegiatan di masjid). Kami sangat mendukung, dan tolong keputusan ini jangan diubah lagi karena ini tuntutan masyarakat,” kata Bukhor seperti dikutip tvOne pada Minggu, 17 Mei 2020.[viva]