Pakar: Solusi Jokowi Tidak Sistematis Hadapi Covid-19

Eramuslim – Wabah virus corona jenis baru atau Covid-19 sudah sebulan mewabah di Indonesia. Namun, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah justru belum mampu menekankan angka kasus positif corona berkurang.

Hingga Rabu (1/4) kemarin, jumlah kasus positif kembali bertambah, dengan total kasus menjadi 1.677 penderita. Jumlah ini disusul angka kematian yang sebanyak 157 jiwa. Sementara, jumlah pasien positif yang berhasil sembuh baru sejumlah 103 orang.

Atas perkembangan tersebut, Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini, ditegaskannya, berbeda dengan kebijakan lockdown yang diterapkan pemerintahan di banyak negara lain.

Sebab menurut politisi PDIP ini, PSBB tidak melarang kegiatan ekonomi. Akan tetapi masyarakat diimbau untuk menjaga jarak (physical distancing), mengurangi kegiatan sosial (social distancing), dan sebisa mungkin untuk bekerja di rumah, belajar di rumah, serta beribadah di rumah (self isolated).

Sebagai landasan hukumnya, Jokowi menggunakan 4 regulasi sekaligus. Di antaranya, UU 6/2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan, PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Keppres 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.