Paspor Internasional untuk Haji, Menag Tunggu Arab Saudi

Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menunggu jawaban pemerintah Arab Saudi tentang surat tanggapan Indonesia untuk persoalan paspor haji yang harus menggunakan paspor internasional.

Ia mengatakan pemerintah Arab Saudi memberlakukan pemakaian paspor internasional (hijau) bagi seluruh jamaah haji yang berkewarganegaraan asing.

"Permasalahan paspor akan dapat mempersulit pemberangkatan jamaah haji dari Indonesia pada tahun 2009, karena kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi itu," katanya usai membuka seminar "Membangun Pendidikan Islam Berbasis IT" di kampus IAIN Walisongo di Semarang, Kamis.

Indonesia telah memiliki peraturan tersendiri tentang paspor bagi jamaah haji yakni paspor khusus (paspor coklat).

Peraturan mengenai paspor haji, lanjut Maftuh, telah diatur dalam Undang-Undang tentang Keimigrasian dan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji."Kedua undang-undang tersebut menjelaskan bahwa paspor haji berbeda dengan paspor biasa," katanya.

Bila mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, tegasnya, akan melanggar undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia sendiri tentang paspor khusus haji (coklat).

"Terlebih lagi, kalau dipaksakan untuk menaati peraturan pemerintah Arab Saudi (tentang pemberlakuan paspor internasional), maka kebijakan itu belum bisa dilakukan secara mendadak pada tahun itu," imbuhnya.

Namun, bila menaati peraturan pemerintah Indonesia, maka jamaah haji Indonesia tidak akan bisa berangkat ke Tanah Suci. "Kita akan mengupayakan jalan terbaik agar jamaah haji bisa melakukan ibadah di Tanah Suci tanpa harus menggunakan paspor internasional," tandasnya.

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia tidak akan mengintervensi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Akan tetapi, pihaknya sudah mendialogkan permasalahan tersebut dan sampai saat ini masih menunggu jawaban dari pemerintah Arab Saudi.

Menag berharap pemerintah Arab Saudi akan segera memberikan jawaban terkait permasalahan paspor itu, agar penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2009 dapat berjalan dengan lancar.(novel/dpg)