PCD: Bahaya Jika e-KTP Dirancang Sistemik Untuk Pemenangan Pemilu

Eramuslim – Polemik KTP-el yang tercecer di jalanan Bogor menimbulkan kecurigaan tentang adanya modus baru yang sedang dirancang untuk kecurangan Pemilu 2019.

Sebab, aturan terkini membolehkan pemilih untuk memberikan suara saat 18 April 2019 hanya dengan berdasar KTP-el.

Kecurigaan itu disampaikan Ketua Presidium Paguyuban Caleg Duafa (PCD), Syafti Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi RMOL, Rabu (30/5).

Syafti menjelaskan bahwa dari mulai perencanaan, pembahasan anggaran, dan pelaksanaan, proyek KTP-el sudah penuh dengan kejanggalan.

Sidang korupsi KTP-el bahkan menemukan fakta adanya trilyunan rupiah APBN menjadi bancakan DPR RI, Kemendagri, dan para kontraktor pemenang tender.

“Bahkan kemarin ditemukan gudang berisi banyaknya KTP-el ganda di Jawa Barat. Ada apa di balik itu?” tanyanya.

Atas alasan itu, PCD mendesak KPK dan DPR RI untuk menuntaskan megakorupsi KTP-el dengan cara segera menangkap dan mengadili elit dan politisi busuk yang namanya disebut menerima uang suap dalam berbagai persidangan dan berita media massa.

Selain itu, juga harus dibentuk panitia khusus (pansus) oleh parlemen untuk memanggil Mendagri dan Presiden Jokowi guna membongkar bila ada agenda tersembunyi yang menjadi tanda tanya dan kecurigaan publik.

“Sangat berbahaya bila sejak awal proyek KTP-el ini memang dirancang tak hanya persoalan bancakan uang semata, tetapi merupakan sebuah kejahatan sistemik merekayasa kemenangan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Ujungnya, negara rusak dan rakyat semakin frustasi krisis kepercayaan terhadap pemimpin. Presiden Jokowi, KPK dan DPR RI tak boleh anggap remeh,” terang pria yang akrab disapa Ucok itu.