Pelaku Ujaran Kebencian ke Pemerintah Sampai Dirantai Tangan dan Kaki, API Minta Copot Kapolres Buleleng

Eramuslim.com – Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Indonesia (API) Deolipa Yumara mengecam keras aksi pihak kepolisian merantai kaki dan tangan pengacara I Gusti Ngurah Adi W alias Gus Adi.

“Bahwa adanya kejadian seperti ini, kami dari Asosiasi Pengacara indonesia mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Polres Buleleng, Bali atas pemberlakuan terhadap rekan sejawat kami pengacara di Buleleng, Bali,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Ia menegaskan, tindakan merantai seseorang sangat tidak manusiawi dan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

“Ditambah lagi foto yang bersangkutan telah tersebarluaskan di media sosial dan ini sudah melanggar Hak Asasi Manusia,” ungkapnya.

“Di mana tugas dari Kepolisian harusnya menunjukan kerja-kerja yang Profesional dan selalu mengayomi masyarakat,” tegasnya.

Perlakuan seperti ini, dianggap tidak dibenarkan dan tidak ada aturannya baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun teknik penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

“Maka dengan ini kami meminta Kapolri dan Kapolda Bali untuk mencopot Kapolres Buleleng dan jajarannya yang terlibat dalam aksi tersebut,” jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi bungkam saat coba dimintai keterangan. Baik lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp maupun lewat jaringan telpon selular. Upaya konfirmasi berujung buntu.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pantauan Patrol Syber Unit 2 Satreskrim Polres Buleleng, Kamis (26/3/2020) lalu.