Pemerintah RI Bersiap Sita Aset Kejahatan yang Disimpan di Swiss, Diperkirakan Rp10.000 Triliun

Eramuslim.com -Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly menyampaikan, pemerintah akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Dasar hukum terkait hal tersebut sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Yasonna usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Dia mengatakan, langkah selanjutnya pemerintah akan membentuk tim bersama dengan Bareskrim, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing.

“Kami juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kita sudah melakukan hal tersebut,” kata Yasonna dikutip Rabu, 15 Juli 2020.

Dia juga menegaskan, dengan UU ini, aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss akan lebih mudah dilacak dan disita oleh negara.

“Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak,” ujarnya..