Penembakan 4 Laskar FPI Dianggap Bukan Pembunuhan Berencana

Eramuslim.com — Sidang dakwaan terhadap para terdakwa penembak 4 laskar FPI digelar di PN Jaksel, Senin (18/10). Dua polisi jadi terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian 4 laskar FPI dalam kasus Km 50.

Sebenarnya dalam kejadian secara menyeluruh kasus pembunuhan ini, ada 6 orang laskar FPI yang dinyatakan meninggal.

Kedua polisi itu pun sebenarnya didakwa bersama seorang lagi anggota polisi yaitu Ipda Elwira Priadi.

Namun Ipda Elwira keburu meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Sesuai dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab.

Sebab saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.