Pengesahan Perppu Cipta Kerja Diwarnai Mik Mati dan Walk Out

eramuslim.com – Pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 diwarnai insiden mik mati hingga walk out. Momen mik mati terjadi ketika Fraksi Demokrat bicara, sementara aksi walk out dilakukan Fraksi PKS.

Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Awalnya, Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengetuk palu pengesahan Perppu Cipta Kerja. Puan menyampaikan, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS tidak menerima hasil kerja Panja dan menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Puan di ruang rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Sebelum palu diketuk, Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat meminta waktu untuk berbicara menyampaikan pandangan Demokrat. Hinca meminta izin bicara di atas podium lantaran takut dibatasi.

Namun, Puan menjawab, meski di panggung juga akan dibatasi waktu lima menit.

“Boleh kami di atas panggung pimpinan, kalau di bawah kan pakai timer,” ujar Hinca.

“Di atas dan di bawah tetap lima menit pak,” balas Puan.

Kemudian, Hinca dipersilakan bicara di atas podium. Kurang lebih lima menit berjalan, tiba-tiba pengeras suara mati. Hinca terus bicara tanpa mempedulikannya, bahkan ia mengeraskan suaranya sampai terdengar seisi ruangan. Riuh tepuk tangan diberikan anggota dewan yang hadir.

Akhirnya, Hinca menyelesaikan penyampaian pandangan Fraksi Demokrat. Ia kemudian menyerahkan pandangan Demokrat secara tertulis ke meja pimpinan DPR khususnya diberikan langsung kepada Puan. Hinca juga sempat berjabat tangan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir di ruang rapat paripurna.

Selanjutnya, Puan memberikan waktu kepada Bukhori dari Fraksi PKS untuk menyampaikan pandangan fraksinya.

Bukhori menyampaikan alasan PKS menolak Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang. PKS berpandangan seharusnya pemerintah menjawab putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja dengan memperbaikinya setelah mendengarkan aspirasi seluruh stakeholder dan masyarakat.

“Dan yang kedua menghargai terhadap putusan MK terkait dengan UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses di dalam penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder dan memperluas pendengaran dan pandangan dari seluruh masyarakat, dan konsisten dengan pandangan fraksi PKS yang telah memberikan catatan-catatan kritis yang telah kami sampaikan di Panja dan di Baleg dan juga di pada pembahasan-pembahasan Ciptaker,” ujarnya.

Akhirnya, PKS menyatakan untuk walk out dari ruang rapat paripurna sebagai bentuk simbolik menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

“Maka dengan segala hormat kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain,” tegas Bukhori.

Namun, agenda pengesahan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. Puan mengambil keputusan untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

 

 

[Sumber: Merdeka]

Beri Komentar