Pengusaha: Pekerja Tak Kan Berani Mogok!

Eramuslim.com – Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta memprediksi mogok nasional yang rencananya dilakukan oleh para buruh tidak akan berjalan efektif. Sebab, ia menilai buruh tidak berani ikut mogok maupun unjuk rasa karena tidak sah.

“Takut mendapatkan sanksi,” kata Sarman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana 2 juta buruh di 10 provinsi yang akan melakukan mogok nasional. Mogok dilakukan mulai Selasa hingga Jumat, 6 sampai 8 Oktober 2020, untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja.

Sarman yang juga anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit (Pengusaha, Buruh, Pemerintah) Nasional ini mengatakan mogok kerja memang merupakan hak dasar buruh dalam UU Ketenagakerjaan. Tapi, mogok dinyatakan sah bila perundingan antara buruh dan perusahaan gagal.

Dalam kondisi ini, serikat buruh wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan dan dinas tenaga kerja setempat, tujuh hari sebelum mogok. “Di luar ketentuan tersebut tidak sah,” kata Sarman.

Jika buruh tetap melakukan mogok, maka pengusaha dapat memberikan sanksi. Mogok ini pun dinilai akan semakin menunjukkan kepada calon investor bahwa tenaga kerja Indonesia kurang produktif dan kompeititif.