Pengusaha: Pekerja Tak Kan Berani Mogok!

Untuk itu, Sarman mengatakan seharusnya dalam situasi seperti harus psikologis pengusaha harus dijaga. “Agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja,” kata dia.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya menyampaikan tujuh alasan yang menjadi alasan mereka akan mengadakan mogok nasional pada 6 dan 8 Oktober 2020. Ketujuh hal ini disebut telah disepakati pemerintah bersama DPR dalam rapat pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020 yang memutuskan membawa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke sidang paripurna.

Salah satu yang dipersoalkan kalangan buruh adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten atau kota berbeda nilainya.

“Tidak adil, jika sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai UMK-nya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.[]